BSPJI Palembang
Lembaga Sertifikasi Keamanan Pangan
Pendirian Lembaga Sertifikasi Keamanan Pangan (LSSMKP) BSPJI Palembang didirikan sesuai dengan SK Tim Percepatan LSSMKP No. 55 tahun 2022 dan SK Penunjukan Personil Lembaga No.338 Tahun 2022. Saat ini LSSMKP BSPJI Palembang sudah terakreditasi KAN dengan nomor akreditasi LSMKP-011-IDN. (download brosur)
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP) BSPJI Palembang merupakan lembaga teknis yang berada di bawah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang yang melayani sertifikasi sistim manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO 22000:2018 bagi industri pangan yang akan menerapkan SNI ISO 22000:2018.
Apa Itu STANDAR ISO 22000 ?
-
Standar Internasional untuk Bisnis, Pemerintah dan Masyarakat
-
ISO 22000 :2018 adalah standar keamanan pangan untuk bisnis dalam rantai makanan global. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) mengembangkan standar ISO 22000: 2018, Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk setiap organisasi dalam standar rantai makanan.
-
ISO 22000 memberikan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan dan menetapkan persyaratan apa yang harus dipenuhi suatu organisasi untuk dapat mengendalikan bahaya keamanan pangan. Industri yang menggunakan ISO 22000 dapat memperoleh sertifikasi sesuai standar.
-
Standar ini menggabungkan dan melengkapi unsur-unsur utama ISO 9001, standar untuk sistem manajemen mutu, serta hazard analysis and critical control points (HACCP), pendekatan preventif untuk keamanan pangan.
Manfaat Standar ISO 22000: 2018
-
Konsisten hasilkan produk aman dan sesuai regulasi
-
Mampu menangani risiko yang terkait dengan tujuannya
-
Mampu menunjukan kesesuaian dengan persyaratan sistem manajemen keamanan pangan
-
Peningkatan Kesehatan dan keselamatan
-
Peningkatan kepuasan pelanggan
-
Membantu memenuhi persyaratan peraturan
-
Pengurangan waktu investigasi
-
Peluang bisnis yang meningkat
Ruang Lingkup :
Adapun Ruang lingkup LSSMKP BSPJI Palembang, meliputi:
-
Pengolahan produk hewan mudah rusak (CI);
-
Pengolahan produk tanaman mudah rusak (CII);
-
Pengolahan produk hewan dan tanaman mudah rusak (produk campuran) (CIII)
-
Pengolahan produk yang stabil pada suhu ruang (CIV).