top of page
Sertifikasi Keamanan Pangan (1).png
banner

Lembaga Sertifikasi Keamanan Pangan

 Pendirian Lembaga Sertifikasi Keamanan Pangan (LSSMKP) BSPJI Palembang didirikan sesuai dengan SK Tim Percepatan LSSMKP No. 55 tahun 2022 dan SK Penunjukan Personil Lembaga No.338 Tahun 2022. Saat ini LSSMKP BSPJI Palembang sudah terakreditasi KAN dengan nomor akreditasi LSMKP-011-IDN. (download brosur)

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP) BSPJI Palembang merupakan lembaga teknis yang berada di bawah Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang yang melayani sertifikasi sistim manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO 22000:2018 bagi industri pangan yang akan menerapkan SNI ISO 22000:2018. 

audit-lsmkp

Apa Itu STANDAR ISO 22000 ?

  • Standar Internasional untuk Bisnis, Pemerintah dan Masyarakat

  • ISO 22000 :2018 adalah standar keamanan pangan untuk bisnis dalam rantai makanan global. Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) mengembangkan standar ISO 22000: 2018, Sistem manajemen keamanan pangan – Persyaratan untuk setiap organisasi dalam standar rantai makanan.

  • ISO 22000 memberikan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan pangan dan menetapkan persyaratan apa yang harus dipenuhi suatu organisasi untuk dapat mengendalikan bahaya keamanan pangan. Industri yang menggunakan ISO 22000 dapat memperoleh sertifikasi sesuai standar.

  • Standar ini menggabungkan dan melengkapi unsur-unsur utama ISO 9001, standar untuk sistem manajemen mutu, serta hazard analysis and critical control points (HACCP), pendekatan preventif untuk keamanan pangan.

Manfaat Standar  ISO 22000: 2018

  1. Konsisten hasilkan produk aman dan sesuai  regulasi

  2. Mampu menangani risiko yang terkait  dengan tujuannya

  3. Mampu menunjukan kesesuaian dengan  persyaratan sistem manajemen keamanan  pangan

  4. Peningkatan Kesehatan dan keselamatan

  5. Peningkatan kepuasan pelanggan

  6. Membantu memenuhi persyaratan peraturan

  7. Pengurangan waktu investigasi

  8. Peluang bisnis yang meningkat

Ruang Lingkup :

Adapun Ruang lingkup LSSMKP BSPJI Palembang, meliputi:

  1. Pengolahan produk hewan mudah rusak (CI);

  2. Pengolahan produk tanaman mudah rusak (CII);

  3. Pengolahan produk hewan dan tanaman mudah rusak (produk campuran) (CIII)

  4. Pengolahan produk yang stabil pada suhu ruang (CIV).

audit-lsmkp 2

TARIF

LSMKP BSPJI beroperasi dengan menggunakan dana PNBP. Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.

Syarat Permohonan :

01.

Checklist Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

03.

Form Daftar Isian Permohonan

02.

Surat Permohonan Sertifikasi

bottom of page