top of page
lembaga (3).png
banner lspro bspji palembang

Lembaga Sertifikasi Produk

BSPJI Palembang mempunyai tugas melaksanakan standardisasi industri, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, industri hijau, dan pelayanan jasa industri berlandaskan potensi sumber daya daerah. (download Brosur)

Lembaga Sertifikasi Produk Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang (LSPro BSPJI Palembang) merupakan Lembaga Penilai Kesesuaian yang memiliki kompetensi dalam menerbitkan SPPT SNI dan telah melakukan proses sertifikasi sejak tahun 2004. LSPro BSPJI Palembang) telah memberikan layanan jasa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) kepada perusahaan di dalam dan luar negeri yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan Standar Produk sesuai SNI.

     Lembaga Sertifikasi Produk merupakan lembaga yang berperan menunjang kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan SNI Wajib yang berkaitan dengan keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta persaingan usaha yang sehat. Seiring dengan berkembangnya komoditas yang diberlakukan SNI wajib maka ruang lingkup akreditasi LSPro BSPJI Palembang akan terus berkembang sesuai dengan regulasi pemerintah, baik dari lingkup SNI produk maupun skema sertifikasi. Selain melakukan Sertifikasi Produk yang ada dalam ruang lingkup akreditasi, LSPro BSPJI Palembang juga melakukan kegiatan sertifikasi berdasarkan surat penunjukan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Alur proses skema yang digunakan pada LSPro BSPJI Palembang adalah skema sertifikasi tipe 3, 4, 5 dan skema sertifikasi tipe 1B, 1n.

           Kebijakan Mutu LSPro BSPJI Palembang adalah ” seluruh personil lembaga sertifikasi produk Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang secara konsisten menerapkan manajemen sistem mutu sesuai SNI ISO/IEC 17065:2012 sebagai sarana memuaskan pelanggan”.

TARIF

LSPro BSPJI beroperasi dengan menggunakan dana PNBP. Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.

Syarat Permohonan :

01.

Checklist Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

03.

Daftar Isian Permohonan

05.

Pernyataan Tidak Mengedarkan Produk Sebelum Terbit SPPT SNI

02.

Surat Permohonan Sertifikasi

04.

Pernyataan Kesesuaian ISO

06.

Pernyataan Menerapkan CPPOB

bottom of page