top of page

Standard Pelayanan Minimal

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan.

Sebagai unit pelayanan teknis yang berada di bawah Badan Standardiasi dan Kebijakan Jasa Industri  (BSKJI) Kementerian Perindustrian, BSPJI Palembang menetapkan Standar Pelayanan yang digunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan pelayanan sebagai berikut ;

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (5).webp

SPM-LSPRO

Lembaga Sertifikasi Produk

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (3).webp

SPM-LSSM

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (2).webp

SPM-LSSML

Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (4).webp

SPM-LSIH

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (9).webp

SPM-LSMKP

Lembaga Sertifikasi Manajemen Keamanan Pangan

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (8).webp

SPM-LSMK3

Lembaga Sertifikasi Manajemen K3

LEMBAGA SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN (10).webp

SPM-LPH

Lembaga Pemeriksa Halal

bottom of page