top of page
BSPJI Palembang
Standard Pelayanan Minimal
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan.
Sebagai unit pelayanan teknis yang berada di bawah Badan Standardiasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, BSPJI Palembang menetapkan Standar Pelayanan yang digunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan pelayanan sebagai berikut ;
bottom of page