top of page
lembaga (15).png
banner haccp

Lembaga Sertifikasi HACCP

HACCP  (Hazard Analysis Critical Control Point) adalah sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko bahaya terkait keamanan pangan di seluruh lini jaringan rantai pasokan. (download brosur)

Konsep HACCP (Hazard Analisys and Critical Control Point) merupakan suatu metode manajemen keamanan pangan yang bersifat sistematis dan didasarkan pada prinsip-prinsip yang sudah dikenal, yang ditujukan untuk mengidentifikasi hazard (bahaya) yang kemungkinan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam rantai persediaan makanan, dan tindakan pengendalian ditempatkan untuk mencegah munculnya hazard tersebut.

HACCP merupakan akronim yang digunakan untuk mewakili suatu sistem hazard dan titik kendali kritis. HACCP merupakan suatu sistem manajemen keamanan makanan yang sudah terbukti dan didasarkan pada tindakan pencegahan. Identifikasi letak suatu hazard yang mungkin akan muncul di dalam proses, tindakan pengendalian yang dibutuhkan akan dapat ditempatkan sebagaimana mestinya. Hal ini untuk memastikan bahwa keamanan makanan memang dikelola dengan efektif dan untuk menurunkan ketergantungan pada metode tradisional seperti inspeksi dan pengujian. 

Adapun sasaran dan tujuan penerapan sistem HACCP pada industri pangan adalah mengurangi potensi kontaminasi mikroba dalam makanan agar tidak berkembang dan menyebar ke seluruh produknya.

Selain itu, ada pula kegunaan HACCP bagi bisnis pangan Indonesia, yaitu:

  1. Mencegah kehilangan target pasar atau pembeli;

  2. Meningkatkan kepercayaan konsumen;

  3. Meningkatkan keamanan produk pangan;

  4. Mencegah penarikan produk dari peredaran;

  5. Mengurangi kerugian dan pemborosan biaya akibat produk yang kurang aman;

  6. Mencegah penutupan pabrik; dan

  7. Melakukan pembersihan pabrik secara berkala.

 

Standar yang mengatur terkait kontrol bahaya keamanan pangan adalah SNI CXC 1:1969 (Rev. 2022) . 

 

Ruang Lingkup :

BSPJI Palembang merupakan Lembaga yang mensertifikasi HACCP  dengan Ruang Lingkup :

  1. Produk-produk susu dan analognya (01)

  2. Lemak, minyak dan emulsi minyak (02)

  3. Serealia dan produk serealia (06)

  4. Produk bakeri (07)

  5. Daging dan produk daging (08.0)

  6. Ikan dan produk perikanan (09)

  7. Gula dan pemanis termasuk madu  (11.0)

  8. Pangan siap saji (terkemas) (15)

  9. Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein KAN (12.0)

TARIF

LSHACCP BSPJI beroperasi dengan menggunakan dana PNBP. Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.

Syarat Permohonan :

01.

Checklist Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

03.

Daftar Isian Permohonan

02.

Surat Permohonan Sertifikasi

Informasi lain :

bottom of page