

BSPJI Palembang
Prosedur Permohonan Informasi Publik
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik kepada BSPJI Palembang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
Permohonan Informasi Publik harus meminta tanda bukti Petugas Informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Petugas Informasi akan mencatat identitas nama, & alamat pemohon Informasi Publik, subjek jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan penyampaian informasi yang diinginkan
PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi, dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.



Download Form Permintaan Informasi Publik !!!