BSPJI Palembang
Lembaga Pemeriksa Halal
Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang sesuai dengan SK Pendirian LPH dari Kepala BSKJI No 57 Tahun 2023 sedangkan penunjukan personil sesuai dengan SK No 149 Tahun 2023.(download brosur)
Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pihak yang terlibat dalam upaya penjaminan halal ini meliputi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
LPH BSPJI Palembang hadir di tengah-tengah masyarakat industri khususnya wilayah Sumatera Selatan dan sekitarnya sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan akses kemudahan industri dalam proses sertifikasi halal. LPH BSPJI Palembang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya dengan dukungan auditor halal yang dimiliki.
Sertifikat Akreditasi Halal
TUJUAN Sertifikasi Halal
Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal
RUANG LINGKUP
Lingkup LPH BSPJI Palembang saat ini adalah melayani pemeriksaan dan pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.
MANFAAT
-
Memberikan ketenangan terhadap konsumen
-
Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point - Dapat memperluas jangkauan pasar global
Pengajuan permohonan sertifikat halal melalui : ptsp.halal.go.id