

BSPJI Palembang

Lembaga Pemeriksa Halal
Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang sesuai dengan SK Pendirian LPH dari Kepala BSKJI No 57 Tahun 2023 sedangkan penunjukan personil sesuai dengan SK No 149 Tahun 2023.(download brosur)
LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang, Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH Nomor: A0055/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/04/2023 menyatakan bahwa telah teregistrasi dengan nomor : REG RI LH A-1P10000010531623 berlaku 27 April 2023 – 127 April 2027 (5) lima tahun.
PERATURAN :
-
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
-
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
-
SNI ISO/IEC 17065:2012
Sertifikat Akreditasi Halal
TUJUAN Sertifikasi Halal
Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersedian Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal
RUANG LINGKUP
Lingkup LPH BSPJI Palembang saat ini adalah melayani pemeriksaan dan pengujian sebagai bagian dari proses sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman.
MANFAAT
-
Memberikan ketenangan terhadap konsumen
-
Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point - Dapat memperluas jangkauan pasar global
KEUNGGULAN LPH BSPJI PALEMBANG ;
-
Personel yang Kompeten : LPH BSPJI Palembang memiliki personel yang kompeten dengan auditor yang teregistrasi BPJPH dan tersertifikasi BNSP
-
Tarif : Tarif sertifikasi halal berdasarkan Kepkaban 22-2024 - Perubahan IV Kepkaban 141 Tahun 2024
-
Pelayanan : Pelayanan yang profesional dan berintegritas
Pengajuan permohonan sertifikat halal melalui : ptsp.halal.go.id

