top of page
01_modern_home.png
banner lssm bspji palembang

Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu

LSSM BSPJI Palembang merupakan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor Akreditasi : LSSM-024-IDN.(download Brosur)

      Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (LSSM BSPJI) Palembang mempunyai visi untuk menjadi mitra industri di dalam melaksanakan jaminan mutu dan memelihara kesesuaian. LSSM BSPJI Palembang berkomitmen untuk mengawali keberhasilan perusahaan dalam memenuhi kepuasan pelanggan.

            Dalam kegiatan operasional dan penerapan sistem manajemen mutu LSSM BSPJI Palembang berkomitmen menerapkan sikap profesional, menjamin kemandirian ketidakberpihakan dan menyediakan tenaga yang kompeten di bidangnya. Proses sertifikasi dirancang untuk mengadaptasi kebutuhan dan tujuan pelanggan menggunakan pendekatan proses, transparan peta multi lokasi dalam mengambil keputusan serta menjamin kerahasiaan informasi.

     Kebijakan mutu LSSM BSPJI Palembang adalah “Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang secara Konsisten Menerapkan Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan ISO 17021-1: 2015 sebagai Sarana Memuaskan Pelanggan”.

  • Manajemen LSSM BSPJI Palembang selalu Mengutamakan, Memelihara dan Menerapkan Prinsip Ketidakberpihakan.

  • Meningkatkan Kompetensi Manajemen dan Auditor.

  • Bertanggung Jawab, Menjaga Kerahasiaan dan Mengembangkan Daya Tanggap dalam Seluruh Kegiatan.

  • Menjamin Bahwa Seluruh Personil Mengerti, Memahami dan Menerapkan Kebijakan Mutu.

lssm

     

Ruang Lingkup

Ruang lingkup sertifikasi akreditasi Sistem Manajemen Mutu LSSM BSPJI Palembang adalah sebagai berikut:

  1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan (01) 

  2. Produk makanan, minuman, dan tembakau (03)

  3. Bahan Kimia, produk kimia dan serat (12)

  4. Karet dan produk plastik (14) 5) Beton, semen, kapur, plester, dll (16)

Dokumentasi PPID BSPJI Palembang

TARIF

LSSM BSPJI beroperasi dengan menggunakan dana PNBP. Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.

Syarat Permohonan :

01.

Checklist Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

03.

Daftar Isian Permohonan

02.

Surat Permohonan Sertifikasi

bottom of page