top of page
IMG_9739.jpg
banner lsih
lsih

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

LSIH BSPJI Palembang merupakan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau yang ditunjuk Menteri Perindustrian, dengan Nomor Penunjukan : Nomor 3398 Tahun 2023. (download SK) (download Brosur)

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang (LSIH BSPJI) merupakan Lembaga Penilai Kesesuaian yang memiliki kompetensi dalam menerbitkan Sertifikat Industri Hijau dan telah melakukan proses sertifikasi sejak tahun 2017. LSIH BSPJI Palembang telah memberikan layanan jasa Sertifikat Industri Hijau kepada perusahaan dalam negeri yang telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu, telah memenuhi Persyaratan Teknis dan Persyaratan Manajemen.

Audit Sertitikasi Industri Hijau

Dokumentasi PPID BSPJI Palembang

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau merupakan lembaga yang berperan menunjang kebijakan pemerintah dan perusahaan dalam efisiensi penggunaan sumber daya alam. Seiring dengan berkembangnya komoditas yang menerapkan industri hijau maka saat ini ruang lingkup akreditasi LSIH BSPJI Palembang ditambah sesuai dengan kompetensi personil LSIH BSPJI dan ruang lingkup sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 24 Tahun 2021, tanggal 10 September 2021. Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BSPJI Palembang) merupakan satu-satunya balai dibawah Kementerian Perindustrian yang sudah terakreditasi oleh KAN untuk wilayah Sumatera.

audit-lsih2

Manfaat Industri Hijau :

  1. Meningkatkan Profitabilitas (efisiensi sumber daya)

  2. Meningkatkan image perusahaan

  3. Meningkatkan Kinerja Perusahaan

  4. Meningkatkan Daya Saing Industri

  5. Fleksibilitas dalam regulasi

  6. Terbukanya peluang pasar baru

  7. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup

  1. Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen portland (SIH 23941.1:2018)

Dokumentasi PPID BSPJI Palembang

Ruang Lingkup :

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24 No 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENPERIN No. 41/M-IND/PER/12/2017 Tentang LSIH, tanggal 10 September 2021, LSIH BSPJI Palembang ditunjuk Menperin dengan ruang lingkup sertifikasi:

  1. Standar Industri Hijau Untuk Industri Karet Remah (Crumb Rubber) (SIH 22123.1:2021)

  2. Standar Industri Hijau Untuk Industri Pengasapan Karet (Ribbed Smoke Sheet Rubber) (SIH 22121.1:2021)

  3. Standar Industri Hijau Untuk Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit (SIH 10437:2017)

  4. Standar Industri Hijau Untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor dan Kalium Padat (NPK) (SIH 20123.1:2020)​

Berdasarkan Surat dari Kepala Pusat Industri Hijau No. B/1727/BSKJI.5/XII/2022, tentang Pemberiahuan Perkembangan Proses Penunjukan LSIH Tanggal 15 Desember 2022, ruang lingkup sertifikasi bertambah :

  1. Standar Industri Hijau Untuk Industri Air mineral (SIH 11050.1:2020)

  2. Standar Industri Hijau Untuk Industri Biskuit dan produk roti kering lainnya (SIH 10710.2:2020)

  3. Standar Industri Hijau Untuk Industri Semen portland (SIH 23941.1:2018)

TARIF

LSIH BSPJI beroperasi dengan menggunakan dana PNBP. Tarif yang kami berlakukan untuk sertifikasi sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perindustrian.

Syarat Permohonan :

01.

Checklist Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

02.

Surat Permohonan Sertifikasi

bottom of page