top of page

Prosedur Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 dan pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan :

Pasal 35

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

    1. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

    2. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;

    3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;

    4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

    5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;

    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

    7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

 

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:

Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan: 

 

  • penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; 

  • tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP; 

  • tidak ditanggapinya permintaan informasi; 

  • permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 

  • tidak dipenuhinya permintaan informasi; 

  • pengenaan biaya yang tidak wajar; 

  • penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

  Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik kepada BSPJI Palembang melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon)

Jika pengajuan keberatan Informasi Publik tidak puas atas putusan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Publik

image1
image3
image2

Atasan PPID BSPJI Palembang memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak diterima keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.

image4

PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi, dalam 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Download Form Pengajuan Keberatan !!!

bottom of page