Kemenperin Permudah Sertifikasi TKDN, Industri Kecil Bisa Self Declare Gratis
- bspji palembang
- 12 jam yang lalu
- 2 menit membaca

TVRINews, Jakarta
Kementerian Perindustrian mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui penerbitan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini menghadirkan sistem sertifikasi yang lebih transparan, akuntabel, mudah, dan cepat guna mendorong daya saing industri nasional serta penggunaan produk dalam negeri.
Selain skema sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI), pemerintah kini memberi kemudahan bagi industri kecil untuk memperoleh sertifikat TKDN lewat mekanisme self declare yang dapat diakses gratis melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, penyederhanaan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan diri industri kecil agar mampu masuk ke pasar yang lebih luas.
āPenyederhanaan penghitungan dan perlakuan khusus melalui mekanisme self declare dilakukan untuk mengangkat kemampuan industri kecil. Namun tetap ada pengawasan melalui pemeriksaan kesesuaian dan keakuratan data sebelum sertifikat diterbitkan,ākata Menperin Agus dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Sertifikat TKDN self declare berlaku selama lima tahun tanpa biaya, namun pelaku usaha wajib melalui proses validasi terlebih dahulu sesuai Perdirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025. Validasi dilakukan melalui SIINas dengan syarat antara lain terdaftar sebagai industri kecil, memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (di luar tanah dan bangunan), serta menyampaikan data industri secara lengkap.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menjelaskan, pemohon wajib mengunggah video proses produksi dan lokasi usaha dengan penanda geografis. Tim validasi akan memeriksa dokumen dan bukti tersebut maksimal dalam 10 hari kerja, baik secara daring maupun kunjungan lapangan.
āHingga 22 Februari 2026, sudah 121 perusahaan yang tervalidasi sebagai industri kecil dan berhak mengajukan TKDN self declare,āungkap Reni dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Dalam penghitungan nilai TKDN, bobot penilaian self declare sama dengan skema LVI, yakni 75 persen bahan atau material langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik. Pemerintah menargetkan perusahaan yang berproduksi dan berinvestasi di dalam negeri dapat mencapai minimal 25 persen nilai TKDN.
Kemenperin juga menetapkan rincian komponen utama barang melalui Perdirjen IKMA Nomor 263 Tahun 2025, serta regulasi sektoral lainnya. Daftar tersebut akan dievaluasi minimal satu kali setiap tahun guna memastikan relevansi dengan kebutuhan industri.
Melalui reformasi ini, Kemenperin berharap industri kecil semakin mudah memperoleh sertifikat TKDN dan lebih luas berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.



Komentar